Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan YME. mahasiswa sebahagian dari Bangsa Indonesia berkewajiban mengisi kemerdekaan tersebut dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan hati nurani rakyat yang mencita-citakan terlaksananya kebenaran, keadilan sosial dan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila.
Organisasi Kemahasiswaan STMIK-AMIK RIAU sebagai lembaga pembinaan dan pengabdian kepada masyarakat adalah bentuk yang mewadahi Komunikasi Mahasiswa STMIK-AMIK RIAU.
Keberadaan organisasi kampus ini diharapkan lebih memberikan semangat bersaing yang tinggi serta wawasan yang luas terhadap segala aspek kehidupan terutama sekali eksistensi mahasiswa STMIK-AMIK RIAU untuk pembinaan sistem pengembangan informasi dan kegiatan mahasiswa serta menciptakan dinamika organisasi untuk masa depan kampus.
Atas dasar inilah perlu adanya “Lembaga Organisasi” kampus dengan nama BEM STMIK-AMIK RIAU dan BPM STMIK-AMIK RIAU. Semoga Tuhan YME senantiasa meridhoi usaha kegiatan yang akan dilaksanakan. Amin Ya Robbil’alamiin.

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mashasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Riau yang selajutnya disingkat BEM STMIK-AMIK RIAU.
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Kampus STMIK-AMIK RIAU, Jl. Purwodadi Indah Km. 10,5 Panam Kecamatan Tampan Kotamadya Pekanbaru Propinsi Riau.
BAB II
AZAS DAN PRINSIP KERJA
Pasal 3
Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK-AMIK RIAU berazaskan Kebebasan Berdemokrasi
Pasal 4
Prinsip BEM STMIK-AMIK RIAU adalah kebebasan mimbar akademik, kebenaran ilmiah, kebersamaan, keterbukaan, dan kemitraan.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5
Tujuan BEM STMIK-AMIK RIAU adalah :
1. Ikut berperan serta dalam meningkatkan mutu dan mengembangkan sumber daya manusia dan mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan karya nyata secara professional.
2. Mewujudkan persatuan dan kesatuan mahasiswa sebagai masyarakat kalangan Kampus.
3. Pembinaan system pengembangan informasi dan evaluasi kemahasiswaan serta menciptakan iklim kampus yang dinamis.
4. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga eksteren Kampus STMIK-AMIK RIAU demi perkembangan organisasi
Pasal 6
Fungsi BEM STMI-AMIK RIAU adalah :
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa STMIK-AMIK RIAU.
2. Wadah pembinaan kreatifitas mahasiswa STMIK-AMIK RIAU.
3. Wadah pengabdian kepada masyarakat dan Almamater.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI DAN LAMBANG
Pasal 7
Struktur organisasi BEM STMIK-AMIK RIAU adalah :
1. Presiden.
2. Wakil Presiden.
3. Sekretaris Kabinet
4. Bendahara
5. Departemen
Bentuk dari lambang (logo) organisasi BEM STMIK-AMIK RIAU adalah benar dan diakui oleh semua pihak.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan tertinggi berada ditangan mahasiswa STMIK-AMIK RIAU.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
1. Musyawarah Mahasiswa STMIK-AMIK RIAU merupakan sidang tertinggi mahasiswa STMIK-AMIK RIAU dalam menetapkan segala kebijakan guna kemajuan BEM STMIK-AMIK RIAU kedepan dan dilaksanakan setahun sekali.
2. Musyawarah Mahasiswa STMIK-AMIK RIAU merupakan sidang dalam menindak lanjuti permasalahan penyimpangan AD / ART kepengurusan organisai BEM STMIK-AMIK RIAU dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
3. Rapat Pleno adalah rapat yang dilakukan minimal sebulan sekali untuk mengevaluasi program kerja dan diikuti olehseluruh pengurus BEM STMIK-AMIK RIAU.
4. Rapat Harian adalah Rapat Koordinasi BEM STMIK-AMIK RIAU dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
5. Rapat Departemen adalah Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh anggota Departemen dan dipimpin oleh menteri Departemen.
Pasal 10
1. Musyawarah dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asal yang berkepentingan sudah diundang.
2. Keputusan diambil dengan suara bulat, berdasarkan Musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila musyawarah untuk mencapai kata mufakat tidak tercapai maka ditunda selam 2 X 15 Menit setelah itu diadakan Voting.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Seluruh mahasiswa STMIK-AMIK RIAU adalah anggota BEM STMIK-AMIK RIAU.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
Anggota BEM STMIK-AMIK RIAU memiliki hak : Hak suara dan Hak bicara
Pasal 13
Kewajiban
Mentaati ketentuan yang telah disepakati melalui MUSMA dan penuh tanggung jawab
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 14
1. Dana Kemahasiswaan yang dipungut setiap semesteran melalui pihak Akademis.
2. Dana Kemahasiswaan yan disubsidikan untuk BEM STMIK-AMIK RIAU setiap semester yang sudah termasuk dana untuk kegiatan mahasiswa yang langsung dikoordinasi oleh BEM STMIK-AMIK RIAU.
3. Bantuan dari pihak lain atas usaha yang sah, halal dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 15
Kekayaan BEM STMIK-AMIK RIAU adalah seluruh aset organisasi BEM dan organisasi-organisasi kemahasiswaan yang berada dibawah naungan sejak didirikannya BEM STMIK-AMIK RIAU dan tidak dibenarkan untuk memperjual belikan aset tersebut.
BAB X
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 16
1. Perubahan AD / ART sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta MUSMA.
2. Keputusan yang diambil dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang MUSMA STMIK-AMIK RIAU yang sah dan khusus untuk itu.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur dan ditetapkan dalam ART.
2. ART tidak boleh bertentangan dengan AD.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STMIK-AMIK RIAU
BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
Setiap anggota Kabinet BEM STMIK-AMIK RIAU berhak :
1. mendapatkan perlakuan yang sama dalam semua hal tanpa terkecuali.
2. Mengemukakan pendapat secara lisan dan tulisan melalui wadah yang ditentukan.
3. Memiliki hak memilih dan dipilih sebagai pengurus BEM STMIK-AMIK RIAU.
4. Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus BEM STMIK-AMIK RIAU.
Pasal 2
1. Setiap anggota BEM STMIK-AMIK wajib menjunjung tinggi dan mentaati peraturan dan AD / ART.
2. Setiap anggota BEM STMIK-AMIK RIAU wajib menjaga nama baik organisasi BEM STMIK-AMIK RIAU.
3. Setiap anggota BEM STMIK-AMIK RIAU wajib berperan aktif ikut serta sebagai penyampai aspirasi mahasiswa dan rakyat.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
BEM adalah lembaga tinggi yang menjalankan roda pemerintahan organisasi Kemahasiswaan.
Pasal 4
BEM dipimpin oleh seorang Presiden, dan dibantu Wakil Presiden dan beberapa aparatur.
Pasal 5
Presiden dipilih melalui MUSMA STMIK-AMIK RIAU dengan tata cara dan ketentuan yang ditentukan oleh MUSMA.
Pasal 6
Masa jabatan Presiden BEM STMIK-AMIK RIAU adalah 1 ( satu ) tahun periode dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya.
Pasal 7
Jika Presiden mangkat, berhalangan tetap, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka seluruh tanggung jawab harian diambil alih Wakil Presiden.
Pasal 8
Presiden berhalangan tetap apabila :
1. Tidak lagi sebagai mahasiswa STMIK-AMIK RIAU.
2. Mengundurkan diri.
3. Meninggal dunia.
4. Dinonaktifkan / diberhentikan oleh BPM karena telah melanggar AD / ART dan tidak mengindahkan keputusan Musma.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. BEM terdiri dari Presiden, Wakil Presiden Sekretaris, Kepala Departemen, dan aparatur lainnya.
2. Jumlah Departemen dibentuk dan ditentukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
3. Tiap Departemen dipimpin oleh seorang Kepala Departemen
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 10
1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi AD / ART organisasi kemahasiswaan.
2. Melaksanakan segala ketetapan Musma.
3. Membuat rencana kegiatan jangka pendek dan jangka panjang berlandaskan dari hasil Musma dan langsung melampirkan kepada BPM STMIK-AMIK RIAU.
4. Setiap Departemen harus memberikan pertanggung jawaban setiap kegiatan yang dilaksanakan kepada Presiden secara tertulis.
5. BEM harus mengkoordinasikan rencana kerja kepada BPM STMIK-AMIK RIAU.
6. Pengurus BEM STMIK-AMIK RIAU harus mengkooordinasikan hasil kerja setiap semester secara tertulis kepada BPM STMIK-AMIK RIAU.
7. Presiden berhak memberhentikan pengurus kabinet yang bilamana dalam pandangan Presiden, pengurus tersebut sudah tidak cakap dalam menjalankan amanah yang diemban. Pemberhentian tersebut harus memakai berita acara pemberhentian yang ditujukan langsung kepada pengurus kabinet dan dilanjutkan kepada BPM sebagai tembusa
BAB IV
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 11
Pengurus kabinet BEM STMIK-AMIK RIAU diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yang mana terlebih dahulu mendengar dan meminta pendapat dari seluruh pengurus kabinet, selanjutnya mengirim surat tembusan pengangkatan atau Reshuffle / Pemberhentian pengurus kepada BPM STMIK-AMIK RIAU.
BAB V
PEMBUBARAN BEM STMIK-AMIK RIAU
Pasal 12
BEM STMIK-AMIK RIAU dibubarkan apabila telah disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota BPM STMIK-AMIK RIAU, melalui jalan Musma ataupun Muslub.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
Hal – hal yang belum diatur dalam AD dan ART akan ditentukan dalam aturan tambahan melalui ketetapan da keputusan Musma.












